Memahami Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU Pusat. Setiap jenjang menggunakan formulir yang berbeda. Memahami alur ini penting agar warga bisa turut mengawasi jalannya penghitungan suara.

Hierarki Rekapitulasi: 5 Tingkatan

1. Tingkat TPS — Formulir C

Dilakukan oleh: KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • C1: Formulir utama hasil penghitungan suara di TPS. Berisi data DPT, jumlah pemilih yang hadir, dan perolehan suara setiap paslon/partai/caleg. Salinannya diberikan kepada saksi dan Panwaslu.
  • C1 Plano: Versi besar C1 yang ditempel di papan TPS selama proses penghitungan, bisa dilihat langsung oleh masyarakat.
  • C2: Formulir catatan kejadian khusus di TPS (jika ada).

2. Tingkat Kelurahan/Desa — Formulir D

Dilakukan oleh: PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Merekap hasil dari seluruh TPS di wilayah kelurahan/desa.
  • Saksi parpol, Bawaslu, dan masyarakat bisa hadir dan mengawasi proses ini.

3. Tingkat Kecamatan — Formulir DA

Dilakukan oleh: PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • DA-1: Hasil rekapitulasi seluruh kelurahan/desa di satu kecamatan
  • Dilakukan secara terbuka, saksi parpol bisa mengajukan keberatan tertulis (Form DA-3)
  • Dokumen DA disimpan PPK dan salinan dikirim ke KPU Kab/Kota

4. Tingkat Kabupaten/Kota — Formulir DB

Dilakukan oleh: KPU Kabupaten/Kota

  • DB-1: Rekapitulasi dari seluruh kecamatan di satu kabupaten/kota
  • Jika ada keberatan, saksi mengisi DB-2
  • Proses dibuka untuk umum, disaksikan Bawaslu Kab/Kota

5. Tingkat Provinsi — Formulir DC

Dilakukan oleh: KPU Provinsi

  • DC-1: Rekapitulasi dari seluruh kabupaten/kota di satu provinsi
  • Untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan Pilpres

6. Tingkat Nasional — Formulir DD

Dilakukan oleh: KPU Pusat (Jakarta)

  • DD-1: Rekapitulasi nasional dari seluruh 34 provinsi
  • Inilah yang menjadi hasil akhir resmi Pemilu 2019
  • Untuk Pilpres dan pemilihan DPR RI

Diagram Alur Rekapitulasi

TPS (C1) → Kelurahan (D) → Kecamatan (DA) → Kab/Kota (DB) → Provinsi (DC) → Nasional (DD)

Cara Memeriksa Keaslian Formulir C1

Formulir C1 asli memiliki ciri-ciri:

  • ✅ Ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS (7 orang)
  • ✅ Ditandatangani saksi parpol yang hadir
  • ✅ Menggunakan tinta basah, bukan tanda tangan digital
  • ✅ Ada coretan dan koreksi yang normal dalam penghitungan manual
  • ✅ Nomor seri formulir tercetak dari KPU

Akses Data Resmi Pemilu 2019

KPU menyediakan data rekapitulasi secara online. Anda bisa mengakses data ini melalui situs resmi KPU atau platform aplikasi pemilu resmi yang menyediakan akses ke data rekapitulasi per TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional.

? Tips: Jika menemukan ketidaksesuaian antara C1 TPS dengan hasil akhir, Anda bisa melaporkannya ke Bawaslu setempat atau melalui aplikasi Lapor Bawaslu.