Siapa yang boleh memilih di Pemilu 2019? Bagaimana cara mencoblos yang benar agar tidak batal? Panduan langkah demi langkah mulai dari syarat pemilih, perbedaan DPT/DPTb/DPK, hingga cara coblos 5 surat suara sekaligus.
Siapa yang Berhak Memilih di Pemilu 2019?
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seorang Warga Negara Indonesia berhak memilih jika memenuhi semua syarat berikut:
- ✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
- ✅ Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah pada 17 April 2019
- ✅ Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- ✅ Terdaftar dalam DPT, DPTb, atau membawa KTP-el (untuk DPK)
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK
| Jenis | Kepanjangan | Siapa? | Jam ke TPS |
| DPT | Daftar Pemilih Tetap | Sudah terdaftar, dapat formulir C6 (surat pemberitahuan) | 07.00 – 13.00 |
| DPTb | Daftar Pemilih Tambahan | Pindah TPS karena tugas/sakit/dll. Bawa formulir A5 | 07.00 – 13.00 |
| DPK | Daftar Pemilih Khusus | KTP-el daerah setempat tapi tidak masuk DPT/DPTb | 12.00 – 13.00 |
Catatan: Tidak mendapat formulir C6 bukan berarti tidak bisa memilih. Cukup tunjukkan KTP-el ke KPPS jika nama Anda ada di DPT.
10 Langkah Memilih di TPS Pemilu 2019
- Datang ke TPS sesuai jadwal — bawa formulir C6 dan KTP-el
- Daftar ke petugas KPPS — tunjukkan identitas dan tanda tangan daftar hadir
- Terima 5 surat suara dari KPPS sesuai jenis pemilihan
- Masuk bilik suara — pilihan Anda dijamin rahasia oleh UU
- Coblos surat suara abu-abu (Pilpres) — 1 coblos untuk paslon pilihan
- Coblos surat suara kuning (DPR RI) — 1 coblos untuk caleg atau partai
- Coblos surat suara merah (DPD) — 1 coblos untuk calon senator pilihan
- Coblos surat suara biru (DPRD Provinsi) — 1 coblos
- Coblos surat suara hijau (DPRD Kab/Kota) — 1 coblos
- Masukkan ke kotak suara, celupkan jari ke tinta ungu, pulang!
Cara Mencoblos yang SAH
Surat Suara Pilpres (Abu-abu)
- ✅ Coblos 1 kali di dalam kolom gambar paslon manapun
- ✅ Coblos di foto, nama, atau nomor urut paslon — tetap sah
Surat Suara DPR / DPRD (Kuning / Biru / Hijau)
- ✅ Coblos 1 kali di nama/foto/nomor urut caleg tertentu
- ✅ Coblos 1 kali di logo/nomor urut partai (tidak pilih caleg) — tetap sah
Surat Suara DPD (Merah)
- ✅ Coblos 1 kali di foto/nama salah satu calon senator
Surat Suara TIDAK SAH
- ❌ Dicoblos lebih dari satu kali
- ❌ Coblos di luar kotak/kolom yang disediakan
- ❌ Tidak ada tanda coblos sama sekali
- ❌ Surat suara robek atau rusak sebelum dimasukkan ke kotak
- ❌ Ada tulisan atau coretan yang bisa mengidentifikasi pemilih
Salah Coblos? Bisa Minta Ganti!
Jika sadar salah coblos sebelum surat suara dimasukkan ke kotak, Anda boleh mengembalikannya ke KPPS dan meminta surat suara pengganti — masing-masing jenis maksimal 1 kali penggantian. Surat suara yang dikembalikan akan dicatat sebagai rusak/keliru coblos.
Setelah masuk kotak suara, tidak bisa diganti lagi.