UU Pemilu 2017 mewajibkan minimal 30% caleg perempuan dalam daftar pencalonan. Namun setelah Pileg 2019, berapa persen legislator perempuan yang benar-benar duduk di DPR RI? Jawabannya lebih rendah dari yang diharapkan.
Aturan Afirmasi 30% Perempuan
Demi mendorong kesetaraan gender dalam politik, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan setiap partai politik untuk memenuhi kuota minimal 30% calon legislatif perempuan dalam setiap daftar pencalonan per daerah pemilihan. Aturan ini merupakan bentuk affirmative action yang sudah diterapkan sejak Pemilu 2004.
Ketentuan Spesifik Kuota 30%
- ? Setiap daftar caleg partai per dapil wajib memuat minimal 30% caleg perempuan
- ? Setiap 3 caleg dalam daftar, minimal 1 harus perempuan
- ⚠️ Partai yang tidak memenuhi kuota 30% dapat ditolak daftarnya oleh KPU
- ✅ Penempatan perempuan tidak harus di nomor urut atas, namun dianjurkan
Berapa Perempuan Caleg Pileg 2019?
Dari total 7.968 caleg DPR RI yang terdaftar di Pileg 2019, sebanyak 2.929 orang (36,74%) adalah perempuan — melampaui kuota minimum 30%. Ini artinya partai-partai secara formal sudah memenuhi kewajiban kuota.
Hasil Nyata: Berapa Perempuan di DPR RI 2019?
Meski 36% caleg adalah perempuan, hasil akhir Pileg 2019 hanya menempatkan 118 dari 575 kursi DPR untuk legislator perempuan.
| Pemilu | Kursi Perempuan di DPR | Persentase |
| 1999 | 46 kursi | 9,0% |
| 2004 | 65 kursi | 11,3% |
| 2009 | 101 kursi | 18,0% |
| 2014 | 97 kursi | 17,3% |
| 2019 | 118 kursi | 20,5% |
Meski meningkat dari 2014 (97 kursi / 17,3%), angka 20,5% masih jauh di bawah target afirmasi 30%.
Mengapa Masih di Bawah 30%?
1. Penempatan Nomor Urut
Meskipun kuota 30% dipenuhi secara jumlah, banyak caleg perempuan ditempatkan di nomor urut bawah yang lebih sulit menang. Dalam sistem proporsional terbuka Pemilu 2019, nomor urut tidak terlalu menentukan — suara terbanyak yang menang. Namun realitasnya, caleg laki-laki cenderung lebih dikenal dan memiliki akses sumber daya lebih besar.
2. Kesenjangan Sumber Daya Kampanye
Kampanye pileg membutuhkan dana besar. Caleg perempuan rata-rata memiliki akses modal kampanye yang lebih terbatas dibanding rekan laki-lakinya.
3. Norma Sosial-Budaya
Di beberapa daerah, terutama di luar Jawa, masih terdapat hambatan budaya bagi perempuan untuk terjun ke politik. Pemilih kadang lebih memilih kandidat laki-laki karena dianggap lebih "cocok" memimpin.
Perempuan di Posisi Strategis Pasca Pemilu 2019
Di luar DPR, Pemilu 2019 juga menghasilkan peningkatan keterwakilan perempuan di posisi strategis:
- Sri Mulyani Indrawati — kembali menjabat Menteri Keuangan RI
- Retno Marsudi — Menteri Luar Negeri RI
- Puan Maharani — Ketua DPR RI pertama perempuan dalam sejarah Indonesia
Terpilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI menjadi pencapaian bersejarah bagi keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia.