Edukasi Pemilih

Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2019: Aturan 30 Persen dan Hasil Nyata di DPR

Admin App 10 March 2026 187 views 7 menit baca
UU Pemilu 2017 mewajibkan minimal 30% caleg perempuan dalam daftar pencalonan. Namun setelah Pileg 2019, berapa persen legislator perempuan yang benar-benar duduk di DPR RI? Jawabannya lebih rendah dari yang diharapkan.

Aturan Afirmasi 30% Perempuan

Demi mendorong kesetaraan gender dalam politik, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan setiap partai politik untuk memenuhi kuota minimal 30% calon legislatif perempuan dalam setiap daftar pencalonan per daerah pemilihan. Aturan ini merupakan bentuk affirmative action yang sudah diterapkan sejak Pemilu 2004.

Ketentuan Spesifik Kuota 30%

  • ? Setiap daftar caleg partai per dapil wajib memuat minimal 30% caleg perempuan
  • ? Setiap 3 caleg dalam daftar, minimal 1 harus perempuan
  • ⚠️ Partai yang tidak memenuhi kuota 30% dapat ditolak daftarnya oleh KPU
  • ✅ Penempatan perempuan tidak harus di nomor urut atas, namun dianjurkan

Berapa Perempuan Caleg Pileg 2019?

Dari total 7.968 caleg DPR RI yang terdaftar di Pileg 2019, sebanyak 2.929 orang (36,74%) adalah perempuan — melampaui kuota minimum 30%. Ini artinya partai-partai secara formal sudah memenuhi kewajiban kuota.

Hasil Nyata: Berapa Perempuan di DPR RI 2019?

Meski 36% caleg adalah perempuan, hasil akhir Pileg 2019 hanya menempatkan 118 dari 575 kursi DPR untuk legislator perempuan.

PemiluKursi Perempuan di DPRPersentase
199946 kursi9,0%
200465 kursi11,3%
2009101 kursi18,0%
201497 kursi17,3%
2019118 kursi20,5%

Meski meningkat dari 2014 (97 kursi / 17,3%), angka 20,5% masih jauh di bawah target afirmasi 30%.

Mengapa Masih di Bawah 30%?

1. Penempatan Nomor Urut

Meskipun kuota 30% dipenuhi secara jumlah, banyak caleg perempuan ditempatkan di nomor urut bawah yang lebih sulit menang. Dalam sistem proporsional terbuka Pemilu 2019, nomor urut tidak terlalu menentukan — suara terbanyak yang menang. Namun realitasnya, caleg laki-laki cenderung lebih dikenal dan memiliki akses sumber daya lebih besar.

2. Kesenjangan Sumber Daya Kampanye

Kampanye pileg membutuhkan dana besar. Caleg perempuan rata-rata memiliki akses modal kampanye yang lebih terbatas dibanding rekan laki-lakinya.

3. Norma Sosial-Budaya

Di beberapa daerah, terutama di luar Jawa, masih terdapat hambatan budaya bagi perempuan untuk terjun ke politik. Pemilih kadang lebih memilih kandidat laki-laki karena dianggap lebih "cocok" memimpin.

Perempuan di Posisi Strategis Pasca Pemilu 2019

Di luar DPR, Pemilu 2019 juga menghasilkan peningkatan keterwakilan perempuan di posisi strategis:

  • Sri Mulyani Indrawati — kembali menjabat Menteri Keuangan RI
  • Retno Marsudi — Menteri Luar Negeri RI
  • Puan Maharani — Ketua DPR RI pertama perempuan dalam sejarah Indonesia

Terpilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI menjadi pencapaian bersejarah bagi keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia.

Admin App
Kontributor Aplikasi Pemilu 2019

Artikel Terkait