Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu agar adil dan bersih. Di Pemilu 2019, Bawaslu menangani ribuan laporan pelanggaran. Apa saja tugas dan kewenangan mereka?
Apa Itu Bawaslu?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia. Bawaslu dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan merupakan lembaga permanen — berbeda dengan kepanitiaan pemilu sebelumnya yang bersifat ad hoc.
Struktur Bawaslu
| Tingkatan | Nama Lembaga | Wilayah |
| Pusat | Bawaslu RI | Nasional |
| Provinsi | Bawaslu Provinsi | 34 Provinsi |
| Kabupaten/Kota | Bawaslu Kabupaten/Kota | 514 Kab/Kota |
| Kecamatan | Panwaslu Kecamatan | Kecamatan |
| Kelurahan/Desa | Panwaslu Kelurahan/Desa | Kelurahan/Desa |
| TPS | PTPS (Pengawas TPS) | Setiap TPS |
Tugas Utama Bawaslu di Pemilu 2019
1. Pencegahan Pelanggaran
Bawaslu memiliki kewenangan proaktif mencegah terjadinya pelanggaran sebelum terjadi — misalnya melalui sosialisasi, koordinasi dengan partai, hingga patroli di wilayah rawan intimidasi pemilih.
2. Pengawasan Kampanye
Selama kampanye 207 hari, Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi:
- Kampanye hitam (black campaign) dan hoaks
- Politik uang (money politics)
- Penggunaan fasilitas negara oleh petahana
- Kampanye di tempat ibadah atau lembaga pendidikan
- Pelibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye
3. Penanganan Laporan Pelanggaran
Bawaslu menerima dan memproses laporan pelanggaran dari masyarakat, saksi parpol, dan temuan mandiri. Ada 3 jenis pelanggaran yang ditangani:
- Pelanggaran Administrasi — diselesaikan oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu
- Pelanggaran Pidana — ditangani melalui Sentra Gakkumdu (bersama Polri dan Kejaksaan)
- Sengketa Proses Pemilu — diselesaikan Bawaslu melalui ajudikasi
4. Sentra Gakkumdu
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) adalah pusat penanganan tindak pidana pemilu yang merupakan kerja sama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Di Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu menangani ribuan kasus pidana pemilu.
Bawaslu di Pemilu 2019: Data dan Fakta
- ? Laporan yang masuk: lebih dari 16.000 laporan pelanggaran
- ? Kasus money politics: ratusan kasus di seluruh Indonesia
- ? Hoaks yang dipantau: ribuan konten negatif di media sosial
- ? Kasus pidana ke Sentra Gakkumdu: ratusan berkas perkara
Aplikasi SIWASLU
Di Pemilu 2019, Bawaslu meluncurkan aplikasi SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu) yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara digital. Laporan bisa disertai foto, video, dan dokumen pendukung.
Bawaslu vs KPU: Apa Bedanya?
| Aspek | KPU | Bawaslu |
| Fungsi | Penyelenggara pemilu (yang melaksanakan) | Pengawas pemilu (yang mengawasi) |
| Sifat | Pelaksana teknis | Pengawas dan penegak aturan |
| Kewenangan | Menetapkan hasil, DPT, jadwal | Menangani pelanggaran, sengketa proses |